Pemindai Peti Kemas Canggih Resmi Beroperasi di Tanjung Priok: Mampukah Tekan Pelanggaran Ekspor-Impor?

03 Jan

Pemindai Peti Kemas Canggih Resmi Beroperasi di Tanjung Priok: Mampukah Tekan Pelanggaran Ekspor-Impor?

03 January 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan, resmi meluncurkan alat pemindai peti kemas canggih di Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memerangi penyelundupan barang ekspor dan impor, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pelabuhan.  

Dirjen Bea Cukai Peresmian alat pemindai kontainer

Baca juga: Shipment Delay: Keterlambatan dalam Pengiriman Apa Faktor Penyebabnya?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa alat ini memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh kontainer. 

“Paling tidak kita bisa kompetitif dengan negara lain, (dari sisi) teknologi, pelayanan dan pengawasan kita sama atau setara dengan itu. Dengan alat pemindai itu, semua kontainer barang ekspor impor bisa kita awasi satu per satu, tidak ada yang terlewat,” ungkap Askolani. Maka diharapkan dengan adanya teknologi ini, pemerintah dapat  memantau setiap barang yang masuk dan keluar pelabuhan dengan lebih cepat, transparan, dan canggih.  

Sebanyak 10 alat pemindai telah dipasang di Tanjung Priok dengan anggaran sekitar Rp 250 miliar. Pemerintah juga berencana memperluas penggunaan alat serupa ke pelabuhan besar lainnya, seperti Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Belawan (Medan) pada 2025.  

Pemindai ini memiliki kemampuan mendeteksi berbagai jenis barang, termasuk limbah dan narkotika, secara cepat dan akurat. Teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan, menekan angka dwelling time, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan. Saat ini, dwelling time Indonesia tercatat 2,71 hari, di mana proses customs clearance memakan waktu 0,3 - 0,4 hari.  

Baca juga: Pahlawan Logistik, Peran Krusial Pelaku Logistik dalam Membangun Negeri

Askolani mencontohkan bahwa di Singapura dan Thailand, pemindaian dilakukan terhadap seluruh peti kemas. Hal ini memungkinkan pemeriksaan fisik barang impor selesai dalam hitungan menit, sehingga dapat memangkas waktu tunggu atau dwelling time

“Nanti kita lihat implementasinya. Tapi harapannya kita akan lebih turun lagi dari 2,7 hari. Selain menggunakan alat ini saya sampaikan proses bisnis juga kita koordinasikan end to end, dari otoritas Pelabuhan sehingga lebih efisien. Sebab kita tahu dwelling time itu banyak unsur yang ada terlibat disitu, ada Pelindo, karantina, kepabeanan, yang kemudian ini kita melihatnya end to end, yang kemudian kita minta proses bisnisnya bisa lebih efisien dan kompetitif dibantu dengan alat x-ray yang kita sampaikan,” jelasnya.  

Meski teknologi baru mulai diterapkan, pelanggaran kepabeanan masih menjadi tantangan besar. Karena jika dilihat sepanjang tahun 2024, pelanggaran kepabeanan meningkat, secara keseluruhan terdapat 2.142 kasus penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan mayoritas berasal dari impor. Tercatat 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, angka ini melonjak dibandingkan 2023 yang mencatat 1.005 kasus. 

Menurut data Bea Cukai Tanjung Priok, hingga Desember 2024, volume ekspor dan impor menunjukkan penurunan. Kontainer impor tercatat sebanyak 1,2 juta, sementara kontainer ekspor hanya 765.143. Namun, pelanggaran tetap tinggi, khususnya terkait larangan dan pembatasan barang.  

Baca juga: Strategi Pengembangan Sektor Logistik Guna Mendukung Perekonomian Indonesia

Askolani menekankan pentingnya edukasi untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha. 
“Kita juga mengedukasi kepada para pelaku usaha yang kemudian kita harapkan supaya patuh dan jujur dalam melakukan proses kepabeanan ekspor dan impor. Dokumennya betul, sehingga kalau mereka konsisten melakukan itu, maka pengawasan kita minimal dan akan lebih bagus. Kita tidak mengejar penindakan setinggi-tinggi, kalau patuh tentunya penindakan kita bisa minimal. Ini yang kita edukasi terhadap yang berisiko tinggi baik eksportir, importir kita juga kasih atensi khusus dan mengingatkan mereka untuk melakukan kegiatan bisnis normal,” jelasnya.  

Pemerintah optimis bahwa inovasi alat pemindai ini dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan pelabuhan yang lebih aman, efisien, dan kompetitif di pasar internasional. Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan angka pelanggaran dapat ditekan, dan proses ekspor-impor berjalan lebih lancar.   

Sumber:  

Awasi Ekspor-Impor, Bea Cukai Pasang Alat Pemindai Peti Kemas Canggih di Pelabuhan 

Chat on WhatsApp