
14 Aug
Hal Yang Perlu Dicermati Terkait Barang Kiriman Luar Negeri
Setiap barang kiriman luar negeri akan dianggap sebagai barang impor. Penanganan impor barang kiriman ini menjadi tanggung jawab Bea Cukai, yang memastikan bahwa barang kiriman tersebut memenuhi peraturan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.
Berikut ketentuan barang kiriman luar negeri yang perlu dicermati:
Baca juga: Pemerintah Membuat Strategi Perkuat Sistem Logistik Indonesia
1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri
Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri. Setiap barang yang dikirim dari luar negeri dikenakan bea masuk.
Dalam hal ini, Penyelenggara pos bertindak sebagai kuasa dari penerima barang (importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, termasuk penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Baca juga: Sejarah Maritim Indonesia
2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai
Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, termasuk pemeriksaan dokumen maupun fisik barang. Pemeriksaan fisik dilakukan secara efektif dan disaksikan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa penerima barang atau importir. Penyelenggara pos bertanggung jawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang diperiksa.
Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan PDRI, termasuk PPN, PPnBM, dan PPh. Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan hanya untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor guna melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.

Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:
- Barang kiriman dengan nilai pabean yang tidak melebihi freight on board (FOB) USD, 3 hanya dikenakan pungutan PPN, bebas dari bea masuk dan PPh.
- Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD, 3 sampai USD 1.500 dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, PPN, dan PPnBM, namun bebas dari PPh. Pengecualian berlaku untuk kosmetik, tas, buku, produk tekstil, alas kaki, besi baja, skuter, dan jam tangan. Buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk 0 persen dan bebas dari PDRI.
- Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1.500 dikenakan tarif bea masuk umum dan PDRI.
- Barang kiriman berupa surat, kartu pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk dan PDRI.
Penetapan tarif bea masuk dan nilai pabean didasarkan pada data dan informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pos dalam pemberitahuan pabean impor. Bea Cukai dapat meminta informasi tambahan seperti nilai barang atau dokumen invoice dari penerima barang melalui jasa penyelenggara pos.
Baca juga: Strategi Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Turun Menjadi 8 persen dari PDB
Dokumen pemberitahuan barang kiriman yang diajukan oleh penyelenggara pos dapat berupa daftar (khusus untuk PPYD), consignment note (CN) untuk barang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1.500, dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) untuk barang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1.500.
Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), dan pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan.
Bea Cukai berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan dan pengawasan yang optimal dalam proses bisnis kepabeanan.
sumber: