
13 Aug
Sejarah Maritim Indonesia
Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau dan bisa juga disebut sebagai negara kepulauan atau Archipelago State. Indonesia dikenal dengan luas wilayah yang sebagian besar adalah perairan dan tidak dapat dipisahkan dari konsep kemaritiman.
Baca juga: Mengenal Bill of Lading Untuk Pengiriman Ekspor dan Impor
Pada awal kemerdekaan Indonesia, Ketika Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah Hindia Belanda yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia dan hanya selebar 3 mil dari garis pantai sehingga wilayah kepulauan Indonesia menjadi terpecah yang statusnya perairan internasional dan kapal asing boleh dengan bebas melayari laut di area tersebut.

Namun hal tersebut dirasa dapat mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, Perdana Menteri Indonesia, Ir. Djuanda Kartawijaya, mendeklarasikan “Deklarasi Djuanda” pada 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan NKRI.
Baca juga: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Namun, deklarasi tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai negara di dunia. Beberapa negara yang kontra antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru. Sedangkan yang pro antara lain Filipina, Ekuador, dan Yugoslavia. Setelah Indonesia melalui perjuangan panjang dan seiring dengan berkembangnya pemahaman mengenai laut melahirkan konvensi internasional yaitu The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982. Pada pertemuan itu juga, konsepsi Wawasan Nusantara akhirnya diakui dunia sebagai The Archipelagic Nation Concept.
Baca juga: Pemerintah Membuat Strategi Perkuat Sistem Logistik Indonesia
Melalui UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, luas laut Indonesia bertambah, dari semula kurang dari 1 juta km2 menjadi 5,8 juta km2. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS, untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia merupakan negara kepulauan.
sumber :
https://eprints.uny.ac.id/67095/1/Ilham%20Nur%20dkk.pdf
https://lpmedentsundip.com/mengenal-lebih-jauh-sejarah-maritim-indonesia/