
02 May
Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Apa yang dimaksud dengan PIB atau Pemberitahuan Impor Barang? Simak Penjelasannya dibawah ini!
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah dokumen pemberitahuan dari importir kepada kantor bea cukai atas barang yang diimpor, berdasarkan dokumen kelengkapan pabean sesuai dengan prinsip Self-assessment.
Prinsip Self-assessment itu sendiri adalah prinsip yang mewajibkan setiap wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat beberapa dokumen yang termasuk dalam dokumen pelengkap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) antara lain: Invoice, Bill of Lading/Airway Bill, Asuransi, dan Packing List. Pemberitahuan Impor Barang atau PIB memiliki rincian atas jumlah pajak, barang impor, dan bea cukai.
Jenis-jenis Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Pemberitahuan Impor Barang Biasa
Pemberitahuan Impor Barang biasa adalah PIB yang diajukan untuk sekali impor, baik itu barang impor yang sudah tiba maupun sebelum barang impor tersebut diajukan.
- Pemberitahuan Impor Barang Berkala
Pemberitahuan Impor Barang Berkala adalah PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali impor dalam satu periode, dimana barang impor dalam periode ini biasanya dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
- Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian
Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian adalah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan dan setelah barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean terlebih dahulu.
Dasar Hukum Pemberlakuan Formulir Pemberitahuan Impor Barang
Berikut dibawah ini adalah landasan hukum yang mengatur penggunaan formulir PIB di Indonesia:
- Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU no. 17 Tahun 2006. Adapun undang-undang yang diubah tertera pada: Perubahan UU Tentang Pabean
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.04/2015. Adapun undang-undang yang diubah tertera pada: Perubahan Menteri Keuangan Tentang Pemberitahuan Pabean
- Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pabean Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PER 20/BC/2016. Adapun undang-undang yang diubah tertera pada: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Tentang Pabean Impor
Mau Impor Barang dengan Mudah dan Aman?
PT Hyper Mega Shipping siap membantu menangani kebutuhan Impor Anda dengan maksimal. Dengan layanan-layanan kami yang handal dan berpengalaman, jadikan kegiatan bisnis Impor Anda jauh lebih mudah.
Konsultasikan proses Impor Barang Anda dengan kami untuk:
- Menyusun dokumen Impor dengan akurat.
- Mengatur pengiriman dengan layanan yang memuaskan.
- Memastikan mengikuti ketentuan impor sesuai ketentuan berlaku.
Segera hubungi kami untuk dapatkan penawaran terbaik!
Sumber: https://www.pajakku.com/read/629f02bba9ea8709cb18a364/Apa-Itu-Pemberitahuan-Barang-Impor-(PIB)