
17 Feb
176 Eksportir Dikenakan Sanksi Terblokir Akibat DHE: Update Terbaru dari Bea Cukai
Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan informasi terbaru terkait tindakan pemblokiran terhadap 176 eksportir yang belum memenuhi kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemblokiran ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan kepatuhan para pelaku ekspor terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui pengelolaan devisa yang lebih optimal sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Baca juga: Tantangan dan Peluang Bisnis Pasar Global di Tahun Ular
(PP ini mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi: 1) pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA); 2) penggunaan DHE SDA; 3) pengawasan DHE SDA; dan 4) sanksi administratif. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Berdasarkan data yang dimuat pada 31 Desember 2024, sebanyak 77 eksportir yang memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) - nya di dalam sistem keuangan dalam negeri. Sementara sisanya sebanyak 99 eksportir masih ditangguhkan layanan ekspornya.
"Jadi ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran. 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memenuhi kewajiban dan sudah dibuka blokirnya," kata Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 persen dari Industri Halal
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap eksportir yang tidak memenuhi kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia (BI) dan DJBC. Langkah ini diambil untuk memastikan para eksportir memenuhi kewajiban menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.
"Jadi yang awasi DHE kan sebetulnya BI, itupun kita untuk blokir dan buka blokir sudah online, kita enggak bisa kerja sendiri, harus kolaborasi kementerian dan lembaga terkait," tegas Nirwala.
Dasar Hukum dan Sanksi DHE
Aturan mengenai kewajiban DHE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Dalam aturan tersebut, eksportir yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," tulis aturan tersebut.

Eksportir diwajibkan untuk menyimpan setidaknya 30% dari hasil ekspornya dalam Rekening Khusus DHE SDA selama minimal tiga bulan sejak tanggal penempatan. Ketentuan ini berlaku untuk ekspor dengan nilai minimal US$250.000 atau setara.
Baca juga: Empowering Global Trade Through Connectivity: Komitmen HMS di Tahun 2025
"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," lanjut ketentuan tersebut.
Kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri bertujuan memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi eksportir yang selama ini abai terhadap peraturan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat melalui kolaborasi antara DJBC dan BI, diharapkan pengelolaan devisa negara menjadi lebih transparan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Eksportir pun agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Sumber:
176 Eksportir Kena Blokir Gegara DHE, Bea Cukai Ungkap Kondisi Terbaru
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam