Perubahan Aturan Ekspor-Impor Barang Kiriman, PMK-96/2023

26 Oct

Perubahan Aturan Ekspor-Impor Barang Kiriman, PMK-96/2023

26 October 2023

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerapkan aturan baru terkait proses impor dan ekspor barang kiriman dari dan ke Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai 17 Oktober 2023. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Latar belakang terbitnya aturan No 96 Tahun 2023 diantaranya. Melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mengurangi impor barang konsumsi dalam rangka melindungi industri di dalam negeri. Selain itu, volume impor yang mengalami peningkatan.  

Perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. 

Aturan Ekspor & Impor terdapat enam pokok mengalami perubahan diantaranya :

1. Pertama, skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce dan Ditjen Bea Cukai yang semula bersifat sukarela menjadi mandatory atau wajib.

    Kemitraan PPMSE dengan Bea Cukai berupa pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Hal ini berlaku bagi PPMSE yang melakukan transaksi imporlebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender.

2. Perlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai mitra Bea Cukai atau pihak ketiga, kini diperlakukan sebagai importir. Dengan begitu PPMSE memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.

3. Ada penambahan daftar barang impor yang dikenakan bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) dari 4 menjadi 8 yakni sepeda bea masuk sebesar (25%-40%), jam tangan dengan tarif bea masuknya 10%, kosmetik sebesar       (10%-15%), besi dan baja (0-20%).

    Sebelumnya pemerintah hanya mengatur komoditas seperti tekstil dan produk tekstil dengan tarif bea (15%-25%), alas kaki/sepatu (25%-30%), tas (15%-20%)  dan buku (0%). Hal ini dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

4. Ketentuan consignment note (CN) ada 4 aspek, yakni barang kiriman dinyatakan sebagai pemberitahuan pabean, memiliki elemen data, mengatur perubahan atas kesalahan data, dan mengatur pembatalan impor.

5. Sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.

6. Aturan baru turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur mengenai eksploitasi barang kiriman. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak.

"Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/10/2023).


Sumber : 

Atur Ekspor-Impor Barang Kiriman, PMK-96/2023 Lindungi UMKM Indonesia (kemenkeu.go.id)

Aturan Ekspor-Impor Barang Kiriman Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Nih Isinya! (detik.com)

6 Perubahan di PMK 96/2023 dan Waktu Implementasi (validnews.id)

File Download: Download (59 Download)