Pemerintah Indonesia Membentuk Badan Karantina Untuk Perkuat Ekspor Impor Terintegrasi

27 Jul

Pemerintah Indonesia Membentuk Badan Karantina Untuk Perkuat Ekspor Impor Terintegrasi

27 July 2023

Pemerintah Indonesia akan membentuk Badan Karantina Indonesia yang  direncanakan akan lepas dari kementerian terkait, sebelumnya berada di bawah naungan masing-masing kementerian. Dari kebijakan ini diharapkan tercipta satu Integrasi sehingga tidak membingungkan industri atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor impor.

Keputusan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomer 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). Badan Karantina Indonesia adalah Lembaga resmi pemerintah  dibawah bertanggung jawab kepada presiden,  adapun Lembaga pengawasan ini untuk, hewan, ikan, tumbuhan.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang menjelaskan Badan Karantina menjadi upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan, dan proses akselerasi ekspor impor.

“Tugas Badan Karantina Indonesia mengawasi dan memeriksakan pintu masuk dan keluar di semua titik, dari pelabuhan hingga bandara di seluruh Indonesia,”ungkap Bambang.

Selain itu, penguatan tugas Badan Karantina Indonesia diyakini meningkatkan kepercayaan eksportir untuk membeli produk Indonesia. Karena menurut Bambang, para eksportir menanyakan terkait dengan keamanan barang Indonesia ke karantina.


Badan Karantina Indonesia akan dipimpin oleh kepala untuk menjalankan fungsinya, pengawasan maupun pemeriksaan akan dibantu oleh 3 deputi masing-masing bertugas melakukan karantina pada produk hewan, ikan dan tumbuhan.

Penugasan lain di dalam Badan Karantina, terdapat Sekertariat Utama yang memiliki tugas diantaranya koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi  kepada seluruh anggota organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Pengelolaan barang milik negara menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia, Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Sebagai informasi pembentukan Badan Karantina Indonesia masih dalam proses transisi dan pembentukan aturan turunan. Adapun Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 20 Juli 2023.

 


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230721132417-4-456180/sah-jokowi-bentuk-badan-karantina-indonesia-ini-fungsinya#:~:text=Badan%20ini%20bakal%20mengatur%20Karantina,pakan%20dan%20mutu%20pakan%2C%20produk

Jokowi Bentuk Badan Karantina RI, Ekspor-Impor Bakal Makin 'Dipelototi' (detik.com)

Ekspor-Impor hingga Pulau Terpencil Makin 'Dipelototi' (detik.com)

File Download: Download (48 Download)