Dangerous Goods Handling Menjadi Perhatian Khusus Agar Tetap Aman

14 Jun

Dangerous Goods Handling Menjadi Perhatian Khusus Agar Tetap Aman

14 June 2024

Dangerous Goods atau barang yang diklasifikasi barang berbahaya menjadi perhatian khusus untuk keamanan bidang usaha bisnis ekspor dan impor maupun logistik. HMS sebagai international freight forwarding mengulas bagaimana penanganan khusus pada barang berbahaya. 

Apa itu Dangerous Goods? bahan atau substansi yang memiliki potensi berbahaya jika tidak ditangani dengan benar. Beberapa kategori seperti bahan kimia, gas, cairan, atau bahan padat yang dapat menyebabkan kerusakan fisik, lingkungan atau kesehatan manusia jika tidak diatur atau diangkut dengan benar.  

Maka dari itu, diperlukan untuk penanganan barang berbahaya harus dilakukan sesuai dengan peraturan. Berdasarkan regulasi yang ada, saat ini terdapat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang melakukan kegiatan bongkar maupun muat barang berbahaya sesuai standar internasional. 

Insiden kebakaran di New Priok Container Terminal One (NPCT 1). Kendaraan terjebak macet di kawasan Jalan Raya Cacing dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari HSSE, NPCT sebuah kontainer terbakar berisi alat elektronik (TWS, baterai dll) masuk dalam kategori Dangerous Goods Handling. 

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim, setiap kontainer kategori DG memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.

Akibat insiden tersebut memberikan dampak diantaranya kemacetan pelayanan di area Pelabuhan, pemilik perusahaan pemilik barang hingga masyarakat juga merugi. Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengungkapkan akibat kejadian kebakaran kontainer di NPCT1, berakibat trucking merugi hingga puluhan miliar rupiah. “Dampak dari kebakaran itu, macet. Karena macet, pergerakan truk mengangkut barang (petikemas) menjadi terbatas. Macet 3 jam saja, itu sama dengan sehari. Kalikan saja, jika dalam sehari kerugian Rp 2 juta, dikali truk 5.000-an yang beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, sudah Rp 10 M. Bagaimana manajemen NPCT1 mengelola kinerjanya,” kata Tarigan.

Kebakaran Kontainer seperti kasus diatas bisa diantisipasi dengan cara penanganan baik dan benar. Bahkan dilakukan dengan penanganan khusus.  Seperti identification, packing, marking dan labeling, documentation dan handling.  

 

Identifikasi 

Identifikasi dimulai dari periksa dokumen untuk diidentifikasi bahwa baterai lithium merupakan barang berbahaya masuk dalam kategori kelas-9, memerlukan kemasan khusus dilakukan untuk pengangkutan. 

Semua pengiriman domestik dan internasional yang mengandung baterai lithium tunduk pada peraturan pengangkutan barang berbahaya menurut Peraturan ADR RID, ADN, IMDG, ICAO / IATA.

Packing

Packing atau kemasan sesuai dengan spesifikasi pada barang. Dengan menggunakan kendaraan pengangkut seperti darat, laut maupun udara, sepanjang jalan mendapatkan keamanan. Harus memenuhi persyaratan dan juga sertifikasi bahan kemasan seperti test jatuh, test anti bocor, test tekanan internal, test penumpukan. 

Marking & Labelling

Barang berbahaya harus diperhatikan untuk mudah dilihat dan dibaca. Dibuat dengan menggunakan warna kontras. Barang berbahaya harus mencantumkan pengapalan (Proper shipping name) dan Nomor PBB (UN Number). Setiap paket barang berbahaya harus diberikan label bahaya yang sesuai dengan klasifikasi bahaya barang yang ada didalamnya. 

Documentation

Penting diperhatikan dan tidak boleh diabaikan guna untuk mengetahui penanganan barang. Tujuannya agar proses pengiriman berjalan dengan lancar dan aman tidak mencemari lingkungan. Dokumen yang diperlukan Material Safety Data Sheets (MSDS) & Certificate of Analysis (COA). Dokumen ini memberikan informasi mengenai bahaya produk dan penjelasan tentang cara pencegahan yang tepat. 

Handling

Penanganan barang berbahaya yang perlu diperhatikan mulai dari pengemudi, alat pelindung, pengangkutan hingga management resiko dan prosedur darurat. Tindakan pencegahan extra menggunakan peralatan pelindung diri yang sesuai. Kemudian, membaca dan memahami Lembar Data Keselamatan/Safety Data Sheet (SDS) bahan kimia dengan benar.

Semoga informasi ini bermanfaat, PT Hyper Mega Shipping  terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik seperti darat, udara maupun laut untuk menjaga keamanan pengiriman. Informasi lebih lanjut bisa hubungi kami. 

 

Informasi  Tambahan

Barang Berbahaya terdapat 9 kelas klasifikasi dan contoh barang di antaranya :  

Kelas 1 :
Explosive (barang mudah meledak) yaitu barang mudah meledak maupun campuran mengalami reaksi kimia seperti petasan, peluru, dan kembang api 



Kelas 2 :
Gas Material/ bahan gas 

 

Kelas 3 :
Flammable Liquid (cairan mudah terbakar) seperti certain paints, alcoholic, garnishes, bahan bakar minyak, acetone

 


Kelas 4 :
Flammable solid (benda padat mudah terbakar)


Kelas 5 :
Oxidation (Benda Mudah Teroksidasi)

 


Kelas 6 :
Bahan beracun dan menular

 


Kelas 7 :
Radioactive Material

 


Kelas 8 :
Corrosives Substances (Zat Mudah Karat) 

 


Kelas 9 :
Miscellaneous Dangerous Goods (zat dan benda berbahaya lainnya). Contoh : obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium.  

 

 

 

 

 

Sumber : 
https://news.detik.com/berita/d-7338919/kebakaran-kontainer-di-pelabuhan-tanjung-priok-padam-penyebab-diselidiki

https://indonesiamaritimenews.com/ini-kronologis-kebakaran-npct1-ksop-priok--buat-langkah--kebijakan-agar--tak-terulang

https://www.logistiknews.id/2024/05/15/mti-mohon-maaf-common-gate-npct-1-sempat-trouble-kini-berangsur-pulih/

https://aptrindo.or.id/assets/uploads/157.-Kebijakan_Pemerintah_dalam_penyelenggaraan_angkutan_barang_dijalan_Agus-Setiawan-ATC.pdf

Chat on WhatsApp