Apa itu LARTAS? Daftar barang yang dilarang dan dibatasi untuk impor

06 May

Apa itu LARTAS? Daftar barang yang dilarang dan dibatasi untuk impor

06 May 2026

Definisi 

Larangan dan Pembatasan atau yang biasa disebut dengan Lartas merupakan suatu istilah dalam bidang Ekspor Impor atau perdagangan internasional. Dalam kegiatan ekspor dan impor barang, tidak semua barang dapat diekspor maupun diimpor dengan bebas, barang tersebut dibatasi bahkan dilarang dan perlu memiliki izin khusus, hal tersebut guna untuk melindungi kepentingan nasional.  

Dasar Hukum Barang Lartas

Menteri Keuangan dalam (PMK) No. 161/PMK.4/2007 JO PMK No. 224/PMK.4/2015 dan PMK No. 141/PMK.04/2020 yang mengatur ketentuan barang lartas mengartikan bahwa lartas adalah barang yang dilarang maupun dibatasi pemasukan dan pengeluarannya atas barang lartas yang ke dalam maupun dari daerah pabean (impor-ekspor). 

Baca juga: Kemenperin Menyelesaikan Regulasi Pendukung Lartas Impor, Untuk Menjaga Ketahanan Industri Nasional 

Daftar Barang Lartas Impor yang Sering Ditemui di Indonesia

Berikut beberapa jenis barang impor yang termasuk kategori lartas (larangan dan pembatasan) dan umum diawasi oleh Bea Cukai di Indonesia:

1. Kosmetik dan Skincare

Produk kosmetik dan skincare wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dapat dipasarkan di Indonesia. Proses perizinannya meliputi pemeriksaan kandungan bahan, uji laboratorium, hingga pengecekan label berbahasa Indonesia agar produk dinyatakan aman digunakan.

2. Mainan Anak

Impor mainan anak harus memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini bertujuan memastikan mainan aman digunakan, memiliki kualitas yang baik, dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti timbal.

3. Produk Elektronik

Barang elektronik seperti gadget, peralatan rumah tangga, maupun mesin industri diwajibkan memiliki sertifikasi postel dari Kominfo serta lolos uji EMC (Electromagnetic Compatibility). Hal ini dilakukan untuk memastikan perangkat aman digunakan dan tidak mengganggu frekuensi atau sinyal elektronik lainnya.

4. Alat Kesehatan (Alkes)

Setiap alat kesehatan yang diimpor wajib memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan. Proses perizinannya mencakup pengujian kualitas, keamanan, hingga validasi fungsi alat sebelum dapat digunakan oleh masyarakat maupun institusi medis.

5. Bahan Kimia Tertentu

Beberapa bahan kimia masuk dalam kategori lartas karena memiliki risiko tinggi, seperti mudah terbakar, beracun, atau bersifat korosif. Contohnya meliputi formalin, sodium cyanide, toluene, xylene, asam sulfat, dan asam nitrat yang banyak digunakan dalam industri tekstil, pertambangan, pupuk, hingga logam.

Untuk mengimpor bahan kimia tersebut, importir biasanya harus melengkapi:

  • MSDS (Material Safety Data Sheet) dari produsen resmi
  • Penentuan HS Code yang sesuai
  • Izin teknis dari instansi terkait seperti Kemenperin, KLHK, atau Kemenkes

Karena tingkat risikonya cukup tinggi, pengawasan terhadap impor bahan kimia dilakukan secara ketat dan harus sesuai regulasi yang berlaku.

6. Pakaian Bekas

Pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perdagangan. Larangan ini diterapkan untuk menjaga aspek kebersihan, kesehatan masyarakat, serta melindungi industri tekstil dalam negeri.

7. Produk Makanan dan Minuman

Produk makanan dan minuman olahan wajib memiliki nomor izin edar dari BPOM. Selain itu, produk juga harus mencantumkan label berbahasa Indonesia, informasi kandungan gizi, dan dipastikan tidak mengandung bahan tambahan yang dilarang.

8. Obat dan Suplemen

Obat-obatan serta suplemen kesehatan harus terdaftar resmi dan memiliki izin edar dari BPOM. Proses registrasinya mencakup pengujian keamanan, kualitas, dan efektivitas produk sebelum dapat diedarkan di pasar Indonesia.

9. Baja, Tekstil, dan Produk Tekstil

Produk baja dan tekstil tertentu memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Dalam beberapa kasus, impor juga dibatasi melalui kuota tertentu. Verifikasi biasanya dilakukan berdasarkan HS Code dan jumlah impor per tahun.

10. Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak

Kategori ini termasuk barang dengan pengawasan paling ketat dan tidak dapat diimpor secara bebas. Impor hanya dapat dilakukan oleh instansi tertentu, seperti militer, kepolisian, atau lembaga khusus yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Tujuan Adanya Pengawasan Barang Lartas 

Selain untuk melindungi kepentingan nasional, diadakan kebijakan Lartas terjadi atas dasar pertimbangan keamanan nasional maupun kepentingan umum, berikut diantara tujuan adanya pengawasan barang lartas: 

1. Melindungi kepentingan umum, termasuk di dalamnya mencakup kepentingan Nasional, budaya dan moral masyarakat. 

2. Melindungi hak terhadap kekayaan intelektual. 

3. Melindungi kehidupan manusia dan kesehatan.  

4. Untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup serta ekosistem, termasuk juga berdasarkan pada perjanjian internasional. 

5. Mencegah berbagai macam bentuk perdagangan internasional terhadap flora maupun fauna, flora dan fauna yang dimaksud yaitu sebagaimana yang masuk dalam daftar Appendix Cites (daftar yang dilarang).  

Hyper Mega Shipping Terpercaya dalam Urusan Ekspor Impor  

Baca juga: Mau Ekspor Tapi Belum Punya Buyer? Ini Cara Mudah Menemukannya

Jika Anda sedang merencanakan bisnis Ekspor dan Impor, Hyper Mega Shipping adalah mitra bisnis yang dapat Anda andalkan dan siap memenuhi semua kebutuhan Anda. 

Sebagai mitra yang berpengalaman dalam konsultasi dan pengiriman antara Indonesia dan negara lain, Hyper Mega Shipping menyediakan dukungan lengkap untuk bisnis Anda Tim profesional kami siap membantu kamu mengelola proses impor dan ekspor agar Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis yang lebih luas.  

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

sumber: 
https://www.pajakku.com/read/64082b47b577d80e802be43e/Apa-Itu-Barang-Lartas 
https://asiacommerce.id/blog/daftar-barang-lartas-impor-yang-wajib-izin/ 

Chat on WhatsApp