Pengurusan Dokumen Legalitas
Jenis Dokumen | Waktu Proses | Persyaratan Dasar Dokumen | Instansi Terkait |
---|---|---|---|
Proses Angka Pengenal Importir/Umum | 1-30 Hari Kerja |
1. Surat permohona bermaterai 2. Identitas penanggung jawab / pemohon 3. Surat kuasa kepengurusan 4. Badan usaha, Badan Hukum, NPWP 5. IUI, jika memohon untuk API-U 6. SIUP & TDP 7. Referensi dari bank devisa jika API-U 8. Bukti kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat) 9. Perjanjian sewa tanah/bangunan (jika sewa) 10. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan 11. Angka pengenal importir (API) terdahulu (asli) 12. Foto Perusahaan 13. Formulir isian API-U atau API-P |
BKPM (PMA)/Perdagangan (PMDN) |
Proses Nomer Induk Kepabeanan (NIK) | 1-20 Hari Kerja |
1. Dokumen penguasaan tempat usaha 2. Akta pendirian lengkap dan SK pengasahanya 3. Akta perubahan lengkap dan SK pengesahanya 4. Identitas penanggung jawab / pemohon 5. IUI, jika memohon untuk API-p (produsen) 6. Surat keterangan domisili perusahaan 7. SIUP & TDP 8. Referensi dari bank Devisa, rekening koran 9. Struktur organisasi perusahaan |
Dirjen Bea dan Cukai |
Proses Surat Izin Perdagangan, TDP | 1-15 Hari Kerja |
1. Surat permohonan bermaterai 2. Identitas penanggung jawab / pemohon 3. Surat Kuasa kepengurusan 4. Badan usaha, Badan Hukum, NPWP 5. Permohonan izin prinsip PMDM 6. Surat Pernyataan Kedudukan Usaha / Badan Usaha 7. Surat pernyataan (belum memiliki SIUP) 8. Pas Photo penanggung jawab perusahaan 9. Akta pendirian lengkap dan SK pengesahanya 10. Akta perubahan lengkap dan SK pengesahanya |
Dinas Perdagangan Wilayah |
Proses Izin Usaha Industri | 1-15 Hari Kerja |
1. Surat permohonan bermaterai 2. Akta pendirian lengkap dan SK pengesahanya 3. Akta perubahan lengkap dan SK pengesahanya 4. Surat kuasa kepengurusan 5. Izin Undang-undang Gangguan (ITU UUG atau HO) 6. Izin mendirikan Bangunan (IMB) [Fotocopy] 7. Dokumen Lingkungan [Fotocopy] 8. Persetujuan prinsip industri [Fotocopy] 9. Surat keterangan telah selesai membangun 10. Surat pernyataan model SP-1 11. Daftar isian permintaan izin Usaha Industri 12. Surat keterangan dan pengelola kawasan industri |
Dinas Perindustrian Wilayah |
Proses Surat Keterangan Domisili | 1-12 Hari Kerja |
1. Surat permohonan bermaterai 2. Akta pendirian lengkap dan SK pengesahanya 3. Akta perubahan lengkap dan SK pengesahanya 4. Badan Usaha, Badan Hukum, NPWP 5. Foto Lokasi 6. Pernyataan kedudukan / domisili bermaterai 7. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan 8. Bukti pembayaran PBB Tahun terakhir 9. Identitas penanggung jawab/pemohon 10. Surat kuasa kepengurusan |
Pemerintahan setempat |
Proses NPWP-SKT-PKP | 1-15 Hari Kerja |
1. Akta pendirian lengkap dan SK pengesahanya 2. Akta perubahan lengkap dan SK pengesahanya 3. Identitas penanggung jawab/pemohon 4. Fotokopi dokumen izin usaha |
Kantor Pelayanan Pajak |
Proses BPOM | 1-50 Hari Kerja |
Untuk Impor : 1. Surat penunjukan dari negara/perusahaan asal 2. Health Certificate atau free sale dari negara asal 3. Hasil analisa laboratorium (asli) 4. Rancangan label sesuai produk 5. Formulir pendaftaran 6. Dokumen Pendukung lainnya Untuk Dalam Negeri : 1. Fotokopi izin industri 2. Hasil analisa laboratorium (asli) 3. Rancangan Label sesuai Produk 4. Formulir pendaftaran 5. Dokumen pendukung lainnya |
Badan Pengawas Obat & Makanan |
Proses IP IT Besi-Baja | 1-45 Hari Kerja |
1. Surat Permohonan 2. Rencana kebutuhan impor barang (RKIB) 3. Kapasitas, rencana produksi & Kebutuhan 4. Laporan produksi dan realisasi impor 5. Penjelasan Teknis mengenai tujuan penggunaan 6. Surat pernyataan kebenaran 7. CD Softcopy 8. Angka pengenal importir produsen (API-P) 9. Tanda daftar perusahaan (TDP) 10. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) 11. Nomor identitas kepabeanan (NIK) 12. Izin usaha industri (IUI) atau izin usaha sejenis 13. Identitas perusahaan |
Kementrian Perindustrian & Perdagangan |
Proses IP Textile | 1-45 Hari Kerja |
1. Surat Permohonan 2. Rencana kebutuhan impor barang (RKIB) 3. Kapasitas, rencana produksi & Kebutuhan 4. Laporan produksi dan realisasi impor 5. Penjelasan Teknis mengenai tujuan penggunaan 6. Surat pernyataan kebenaran 7. CD Softcopy 8. Angka pengenal importir produsen (API-P) 9. Tanda daftar perusahaan (TDP) 10. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) 11. Nomor identitas kepabeanan (NIK) 12. Izin usaha industri (IUI) atau izin usaha sejenis 13. Identitas perusahaan |
Kementrian Perindustrian & Perdagangan |
Note:
1. Price tersebut diatas sesuai alur prosedur masing-masing instansi
2. Jika ada masalah disaat proses karena disebabkan adanya kesalahan dokumen customer yang non valid akan ditambah cost sesuai permintaan atau kebutuhan kepengurusan (Extra Cost)
3. Price diatas hanya diperuntukan di wilayah DKI Jakarta, diluar DKI Jakarta doisesuaikan dengan domisili customer
4. Jika proses waktu minta dipercepat dari waktu standar sesuai prosedur masing-masing instansi, maka akan ditambah cost sesuai permintaan masing-masing instansi (Extra Cost)
5. Waktu proses terhitung setelah pervikasi berkas dan semua persyaratan dinyatakan valid oleh instansi yang bersangkutan.